APOLOGETIKA KRISTEN TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Abstract
Pernikahan adalah ikatan perkawinan yang sah menurut ketentuan hukum dan ajaran agama. Dua agama besar di Indonesia Islam dan Kristen berbeda pandangan tentang pernikahan beda agama. Islam melalui fatwa MUI mengharamkan sementara Kristen melalui PGI membolehkan. Berdasarkan 2 Korintus 6:14-16, jelas Paulus menolak pernikahan campur ini. Berdasarkan Argumentasi-argumentasi Biblikal, Misiologis serta moral etis seharusnya kita untuk menolak pernikahan beda agama.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 RHEMA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika
Copyright © RHEMA, 2018-2020. All Rights Reserved.