APOLOGETIKA KRISTEN TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Jefri Wungow

Abstract


Pernikahan adalah ikatan perkawinan yang sah menurut ketentuan hukum dan ajaran agama. Dua agama besar di Indonesia Islam dan Kristen berbeda pandangan tentang pernikahan beda agama. Islam melalui fatwa MUI mengharamkan sementara Kristen melalui PGI membolehkan. Berdasarkan 2 Korintus 6:14-16, jelas Paulus menolak pernikahan campur ini. Berdasarkan Argumentasi-argumentasi Biblikal, Misiologis serta moral etis  seharusnya kita untuk menolak pernikahan beda agama.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 RHEMA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika

Copyright © RHEMA, 2018-2020. All Rights Reserved.